TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Yunani

Prosedur

  1. 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan tersumpah bahasa Inggris.
  2. 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI.
  3. 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Yunani.

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Yunani = 3 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kedutaan Yunani = Rp. 1.000.000/dokumen

Layanan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya