Legalisasi Dokumen di Kedutaan Singapura
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedubes Singapura
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Singapura = 2 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Singapura = Rp. 500.000/dokumen