TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Singapura

Prosedur

  1. 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris.
  2. 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
  3. 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedubes Singapura

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Singapura = 2 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kedutaan Singapura = Rp. 500.000/dokumen

Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya