Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Inggris atau Bahasa Belanda (tergantung permintaan pihak di Belanda yang meminta legalisasi)
- 2. Untuk ijazah: fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh institusi penerbit & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Untuk selain ijazah: dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh institusi penerbit & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Deplu
- 4. Fotokopi dokumen asli atau dokumen asli (lihat poin 2) yang sudah dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu & terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham + Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Belanda dengan menunjukkan dokumen asli yang tidak dilegalisasi aslinya (ijazah)
- 5. Untuk Akta Lahir yang sudah dwi-bahasa, maksimal usia dokumen 6 bulan sejak diterbitkannya. Namun untuk kemudahan proses legalisasi di kedutaan, sebaiknya dokumen dwi-bahasal diterjemahkan ulang ke bahasa Inggris sehingga tidak perlu minta pembaruan ke kantor Catatan Sipil.
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Belanda = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggirs = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Terjemahan ke Bahasa Belanda = Rp. 500.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Belanda = Rp. 1.000.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Belanda