Legalisasi Dokumen di Kedutaan Jerman
Prosedur
- 1. Dokumen asli dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu
- 2. Untuk ijazah sekolah [SMA ke bawah]: fotokopi yang sudah dilegalisir kepala sekolah + legalisir kepala kantor diknas kabupaten setempat + spesimen tanda tangan kepala Kantor Diknas kabupaten setempat
- 3. Untuk ijazah perguruan tinggi swasta: fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI). Keterangan mengenai legalisasi DIKTI bisa dilihat di sini: Legalisasi DIKTI
- 4. Untuk ijazah perguruan tinggi negeri: fotokopi yang sudah dilegalisir kampus + spesimen tanda tangan dekan
- 5. Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, dokumen baru bisa dileges di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
- 6. Setelah dileges di Kemenkumham & Kemenlu, dokumen diterjemahkan ke Bahasa Jerman
- 7. Terakhir, dokumen [asli/fotokopi legalisir+terjemahan] baru bisa dileges di Kedutaan Jerman, disertai keterangan keperluan (kerja, sekolah, dsb.)
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Jerman = 2 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Jerman = Rp. 400.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Jerman = Rp. 1.100.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Jerman
