TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Thailand

Prosedur

  1. 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris. Opsi lain: fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris tanpa diterjemahkan.
  2. 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
  3. 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Thailand

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisair/waarmering notaris = 1 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  4. - Legalisasi Kedubes Thailand = 4 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisair/waarmering notaris [opsional] = Rp. 150.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  4. - Legalisasi di Kedutaan Thailand = Rp. 600.000/dokumen

Contoh Legalisasi Kedutaan Thailand

Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya