Legalisasi Dokumen di Kedutaan Thailand
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris. Opsi lain: fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris tanpa diterjemahkan.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Thailand
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisair/waarmering notaris = 1 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi Kedubes Thailand = 4 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisair/waarmering notaris [opsional] = Rp. 150.000/dokumen
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Thailand = Rp. 600.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Thailand
