Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kazakhstan
Prosedur
- 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan ke bahasa Inggris
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Terjemahan dan fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris, Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedubes Kazakhstan.
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Kazakhstan = 5 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Kazakhstan = Rp. 1.000.000/dokumen