Legalisasi Dokumen di Kedutaan Turki
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Turki
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Turki = 5 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Turki = Rp. 900.000/dokumen