Legalisasi Dokumen di Kedutaan Maroko
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Arab.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Maroko
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Maroko = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Maroko = Rp. 600.000/dokumen