Legalisasi Dokumen di TETO/Kedutaan Taiwan
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris. Untuk ijazah: fotokopinya yang sudah dilegalisir sekolah kemudian dilegalisir notaris.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Taiwan/TETO
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisair/waarmering notaris = 1 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi TETO = 5 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisair/waarmering notaris = Rp. 150.000/dokumen
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di TETO = Rp. 600.000/dokumen