Legalisasi Dokumen di Kedutaan Korea
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Terjemahan dan fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris, Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedubes Korea.
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Korea = 2 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Korea = Rp. 300.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Korea
