TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Korea

Prosedur

  1. 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris
  2. 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
  3. 3. Terjemahan dan fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris, Kemenkumham, Kemenlu, kemudian Kedubes Korea.

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Korea = 2 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kedutaan Korea = Rp. 300.000/dokumen

Contoh Legalisasi Kedutaan Korea

Layanan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya