Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kamboja
Prosedur
- 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Kamboja
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Kamboja = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Kamboja = Rp. 2.000.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Kamboja
