TOP

Jasa Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Kami menyediakan jasa dokumen, baik dokumen akademik seperti rapot, ijazah, dll., dokumen pribadi seperti akta lahir, KTP, KK, dll., maupun dokumen perusahaan, dan terjemahannya di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk bermacam keperluan.

Biaya Legalisasi di 2 Kementerian:
Rp. 400.000/dokumen.

Waktu pengerjaan:
4 hari kerja

Harap diingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Kadang proses legalisasi makan waktu lebih lama karena pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.