Legalisasi Dokumen di Kedutaan Denmark
Prosedur
- 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan tersumpah bahasa Inggris
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Denmark dengan menunjukkan dokumen aslinya
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Denmark = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Denmark = Rp. 1.100.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Denmark
