Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belgia
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Inggris/Belanda/Prancis (tergantung permintaan pihak di Belgia). Biasanya bahasa Belanda.
- 2. Usia dokumen tidak lebih dari 6 bulan sejak tanggal terbitnya. Dokumen yang sudah lewat 6 bulan harus dilegalisir ulang oleh instansi penerbit dokumen.
- 3. Fotokopi dokumen asli atau dokumen asli (lihat poin 2) yang sudah dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu & terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham + Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Belanda dengan menunjukkan dokumen asli yang tidak dilegalisasi aslinya (ijazah)
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Belgia = 7 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Belanda = Rp. 500.000/halaman hasil terjemahan
- - Terjemahan ke Bahasa Perancis = Rp. 400.000/halaman hasil terjemahan
- - Terjemahan ke Bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Belgia = Rp. 1.000.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Belgia