Legalisasi Dokumen di Kedutaan Uni Emirat Arab
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah
- 2. Terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Untuk ijazah: fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir Dikdasemen [SLTA ke bawah] atau Dikti [perguruan tinggi]sebelum legalisasi kedutaan. Akta Lahir, KK harus legalisasi Disdukcapil yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut. Buku Nikah Islam harus dilegalisasi Kemenag Pusat.
- 4. Dokumen terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan UAE dengan melampirkan fotokopi dokumen aslinya.
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisir Dikdasemene/Dikti [jika diperlukan] = 4 hari kerja
- - Legalisir Kemenag [jika diperlukan]= 2 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan UAE = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisir Dikdasemene/Dikti [jika diperlukan]= Rp. 500.000/dokumen
- - Legalisir Kemenag [jika diperlukan]= Rp. 200.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan UAE = Rp. 1.200.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan UAE