TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Uni Emirat Arab

Prosedur

  1. 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah
  2. 2. Terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
  3. 3. Untuk ijazah: fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir Dikdasemen [SLTA ke bawah] atau Dikti [perguruan tinggi]sebelum legalisasi kedutaan. Akta Lahir, KK harus legalisasi Disdukcapil yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut. Buku Nikah Islam harus dilegalisasi Kemenag Pusat.
  4. 4. Dokumen terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan UAE dengan melampirkan fotokopi dokumen aslinya.

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisir Dikdasemene/Dikti [jika diperlukan] = 4 hari kerja
  4. - Legalisir Kemenag [jika diperlukan]= 2 hari kerja
  5. - Legalisasi di Kedutaan UAE = 3 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisir Dikdasemene/Dikti [jika diperlukan]= Rp. 500.000/dokumen
  4. - Legalisir Kemenag [jika diperlukan]= Rp. 200.000/dokumen
  5. - Legalisasi di Kedutaan UAE = Rp. 1.200.000/dokumen

Contoh Legalisasi Kedutaan UAE

Layanan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya