Legalisasi Dokumen di Kedutaan Austria
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Jerman
- 2. Fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh institusi yang menerbitkan (contoh: ijazah dilegalisir oleh universitas/sekolah, akta lahir dilegalisir oleh kantor catatan sipil yang menerbitkannya) & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
- 3. Fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu & terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham + Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Austria dengan menunjukkan dokumen asli
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Austria = 7 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Perancis = Rp. 300.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Austria = Rp. 1.100.000/dokumen