TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait

Prosedur

  1. 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan tersumpah bahasa Arab/Inggris. Jika tidak ada permintaan spesifik dari pihak sananya, lebih baik terjemahan ke Inggris, lebih murah.
  2. 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI
  3. 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Kuwait dengan menunjukkan dokumen aslinya

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Kuwait = 4 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Terjemahan ke bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
  3. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  4. - Legalisasi di Kedutaan Kuwait = Rp. 900.000/dokumen

Contoh Legalisasi Kedutaan Kuwait

Layanan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya