Legalisasi Dokumen di Kedutaan Jordania
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham ∓ Kemenlu RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Jordania
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Jordania = 4 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan Tersumpah ke bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Jordania = Rp. 500.000/dokumen