Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait
Prosedur
- 1. Dokumen yang akan dilegalisasi diterjemahkan tersumpah bahasa Arab/Inggris. Jika tidak ada permintaan spesifik dari pihak sananya, lebih baik terjemahan ke Inggris, lebih murah.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Kuwait dengan menunjukkan dokumen aslinya
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Kuwait = 4 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Terjemahan ke bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Kuwait = Rp. 900.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Kuwait