Legalisasi Dokumen di Kedutaan Aljazair
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Perancis oleh penerjemah tersumpah
- 2. Dokumen asli dan terjemahan bahasa Perancis dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI
- 3. Kalau ijazah, yang dilegalisasi bukan aslinya, tapi fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi/universitas
- 4. Dokumen asli dan terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan Aljazair
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Aljazair = 7 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Perancis = Rp. 400.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Aljazair = Rp. 900.000/dokumen