TOP

Jasa Legalisasi Dokumen

Selain jasa terjemahan dokumen dan jasa interpreter, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan, DIKTI, dan Notaris.
Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah/surat keterangan single, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya). Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya).
Mohon diingat bahwa kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tujuan legalisasi dokumen, termasuk waktu penyelesaian.

Jasa Legalisasi Depkumham & Deplu

  • Biaya = Rp. 400.000
  • Waktu = 4 hari kerja
  • Persyaratan: Jika yang akan dilegalisir adalah dokumen asli, maka harus disertakan spesimen pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisir. Kalau pejabatnya sudah tidak ada (meninggal/pensiun/mutasi), surat keabsahan yang menyatakan bahwa pejabat tersebut pernah menjabat.

Jasa Legalisir Notaris

  • Biaya = Rp. 200.000
  • Waktu = 2 hari kerja

Jasa Legalisir DIKTI

  • Biaya = Rp. 500.000
  • Waktu = 4 hari kerja
  • Dokumen yang diperlukan:
    - Ijazah & transkrip nilai asli
    - Fotokopi ijazah & transkrip yang sudah dilegalisir kampus
    - Asli Surat Keterangan Alumni. Minta ke Universitas
    - Data akademik. Buka di web DIKTI di sini
    - Fotokopi KTP dan/atau fotokopi paspor