Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah atau sering juga disebut penerjemah resmi atau penerjemah bersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus ujian kualifikasi penerjemah bidang hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI). Setelah dinyatakan lulus, peserta ujian kemudian diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.

Adapun isi sumpahnya adalah:

Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari Bahasa …………… – ………………, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;

Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu, akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin;

Bahwa saya, akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya;

Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat, atau akan dibuat oleh pemerintah;

Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya;

Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak me lakukan sesuatu, dengan dalil apapun, yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang sesuatu janji atau hadiah.

Leave a Reply